Langsung ke konten utama

PUIL Standar Instalasi Listrik di Indonesia

Dalam dunia industri, begitu banyak standar instalasi listrik yang diterapkan, baik itu berstandar internasional, regional, maupun nasional. Standar itu sendiri menjadi standar yang paling baik apabila sifatnya lebih ketat dibanding standar-standar yang lain. Contoh standar bertaraf internasional ialah IEC versi 2009 yang dikeluarkan oleh International Electrotechnical Commission (IEC) yang merupakan sebuah lembaga nirlaba, bergerak di bidang standarisasi kelistrikan dan terdiri oleh lembaga standar dari beberapa negara termasuk Indonesia yang berstatus sebagai full member.
listrikbae
Di Indonesia, Badan Standar Nasional (BSN) bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah seperti Depnaker, Depkes, Deptamben, PLN, serta beberapa perguruan tinggi nasional mengeluarkan sebuah standar kelistrikan yang berjudul PUIL versi tahun 2000. PUIL merupakan singkatan dari Persyaratan Umum Instalasi Listrik yang banyak mengacu pada standar dari IEC. Kemudian pemerintah memberlakukan PUIL 2000 ini melalui Kementrian Tenaga Kerja pada tanggal 25 April 2002 dengan mengeluarkan Kepmenaker no. 75 tahun 2002 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja, sehingga dengan pemberlakuan Kepmenaker ini, semua tempat kerja yang ada di wilayah NKRI, dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan, serta pengujian instalasi listrik di tempat kerja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di atas.

Standar PUIL telah direvisi untuk menyesuaikan dengan IEC yang dirilis tahun 2009. Saat ini PUIL telah diterbitkan dengan versi terbaru tahun 2011 yang dirilis BSN dengan judul SNI 0225:2011 tentang PUIL 2011. Lalu dilakukan lagi amandemen pertama pada tahun 2013.
Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Permen ESDM No. 36 Tahun 2014 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) amandemen 1 sebagai standar wajib. Peraturan ini ditandatangani oleh menteri Sudirman Said pada tanggal 24 Desember 2014. Kemudian melalui siaran persnya No. 02/SJI/2015 pada tanggal 23 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Abdurrahman selaku kepala pusat komunikasi publik, menyiarkan bahwa SNI PUIL 2011 telah diberlakukan secara wajib, berikut bunyi lengkap siaran pers tersebut:

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada hari Jumat (23/1) meluncurkan secara resmi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai standar wajib.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) adalah dokumen SNI yang digunakan sebagai standar acuan dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik, dan bangunan lainnya. PUIL 2011 merupakan revisi dari PUIL 2000 yang selama ini digunakan oleh instalatir sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik, serta digunakan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sebelum diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Bagi yang ingin download PUIL 2000 maupun 2011 gratis, silahkan download di Download PUIL Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
PUIL 2011 memuat ketentuan-ketentuan dalam pemasangan instalasi listrik serta pemilihan peralatan dan perlengkapan instalasi listrik. Dalam PUIL 2011 juga diperkenalkan penggunaan peralatan dan perlengkapan instalasi dengan teknologi yang lebih modern yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan instalasi.
Dengan pemberlakuan PUIL 2011 ini, diharapkan keamanan instalasi listrik dapat ditingkatkan sehingga mengurangi dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan listrik bagi manusia maupun lingkungan. Selain itu, dengan pemasangan instalasi yang sesuai dengan ketentuan PUIL, diharapkan instalasi listrik tersebut dapat lebih handal dan efisien, sehingga energi listrik dapat dimanfaatkan secara optimal.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klasifikasi Tegangan Listrik (Range Voltage)

Apakah Anda sering melihat tulisan 220V atau 110-230V pada barang elektronik di rumah? Atau bahkan Anda pernah memperhatikan papan tanda di pinggir jalan bertuliskan TM 20kV? Apa ya maksud dari angka-angka tersebut? Angka-angka beserta satuan Volt (V) tersebut merupakan bagian dari klasifikasi listrik. Klasifikasi listrik sendiri merupakan suatu pembagian listrik berdasarkan besar tingkatan tegangannya ( range voltage ). Lalu, bagaimana bisa terjadi perbedaan tingkatan tegangan pada listrik? Hal ini dikarenakan adanya perbedaan besar energi listrik yang dibutuhkan oleh konsumen. Mudahnya saja, kebutuhan listrik rumah tangga untuk kehidupan sehari-hari tidak akan sama dengan kebutuhan listrik industri yang memproduksi barang-barang setiap hari dengan target yang tidak sedikit, ya kan? Tentunya industri seperti ini membutuhkan energi listrik yang lebih besar dan aman untuk menunjang kelangsungan produksinya. Standar dalam menentukan klasifikasi tegangan listrik di Indonesia